Djoko Tjandra Berpeluang Ajukan PK Lagi
Hukum | 31 Juli 2020, 01:41 WIB"Isi penetapan tersebut atau amar penetapannya tersebut bahkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.
Baca Juga: Kepolisian Malaysia Bantu Proses Penangkapan Djoko Tjandra
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra karena buronan tersebut tidak pernah hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran Djoko Tjandra dalam sidang tidak memenuhi syarat formil PK sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 12 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV