Operasi Senyap Penangkapan Djoko Tjandra, Hanya 4 Pihak yang Tahu
Hukum | 31 Juli 2020, 00:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi penangkapan Djoko Tjandra ternyata merupakan operasi senyap yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hanya empat pihak yang mengetahui operasi ini.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud MD dalam wawancara dengan Kompas TV di Program Breaking News, Kamis (30/7/2020) malam.
"Yang tahu pada saat itu, menurut Kabareskrim, hanya Kapolri, Presiden dan Menkopolhukam," kata Mahfud.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap Secara Police to Police dengan Polisi Malaysia
Dipaparkan Mahfud, operasi tersebut merupakan pergerakan dari kepolisian, khususnya Bareskrim Mabes Polri pimpinan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Semua berawal ketika Mahfud berencana menggelar rapat lintas kementerian penegak hukum pada Senin 20 Juli 2020 lalu. Rapat tersebut terkait rencana penangkapan buronan 11 tahun Djoko Tjandra.
Siang hari sebelum rapat akan digelar pada sore hari, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menghadap dan mengungkapkan rencana Bareskrim yang telah memiliki skenario penangkapan Djoko Tjandra.
"Siangnya sekitar 11.30 Kabareskirm datang ke kantor saya melapor. Polisi siap melakukan langkah-langkah dan sudah punya skenario yang harus dirahasiakan."
Baca Juga: Kabareskrim: "Djoko Tjandra Sudah Berhasil Kita Amankan"
Para pihak yang mengetahui rencana Bareskrim, selain Kabareskrim adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Presiden Joko Widodo, dan tentunya Menkopolhukam yang baru dilaporkan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV