Komisi III DPR Apresiasi Polri Tangkap Djoko Tjandra
Hukum | 30 Juli 2020, 23:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mengapresiasi kerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Bareskrim, atas penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra di Malaysia.
"Kami di Komisi 3 DPR RI mengapresiasi Polri, khususnya jajaran Bareskrim, yang telah melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Djoko Tjandra," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
Selanjutnya, kata Arsul, Komisi III ingin mengingatkan kembali kepada jajaran penegak hukum terhadap beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama terkait Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kabareskrim Listyo Sigit Pimpin Penangkapan Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra di Malaysia
Pertama, Djoko Tjandra harus dieksekusi untuk menjalani penjara pidana penjara 2 tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Kedua, pada saat bersamaan, Polri juga harus melakukan proses hukum terhadap Djoko Tjandra atas dugaan tindak pidana yang terkait dengan perwira tinggi Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu pula, proses hukum terkait pemberian keterangan palsu untuk mendapatkan KTP elektronik.
"Seluruh dugaan tindak pidana ini harus disidik secara tuntas," kata Arsul.
Kemudian, ketiga, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu memberi penegasan kepada publik tentang status kewarganegaan Djoko Tjandra.
"Karena dulu telah diinformasikan oleh Wakil Jaksa Agung selaku Ketua TPK (Tim Pemburu Koruptor), bahwa yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nuigini."
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV