Polisi Tangkap Buronan Djoko Tjandra di Luar Negeri, Dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta
Hukum | 30 Juli 2020, 21:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi sudah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020).
Info dari Mabes Polri menyebut buron kelas kakap itu ditangkap di luar negeri.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Djoko Tjandra Buronan Kasus Bank Bali Ditangkap!
Saat ini Djoko masih dalam penerbangan dari Malaysia ke Jakarta. Pesawat yang membawa bos PT Era Giat Prima itu itu dijadwalkan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7) malam.
Saat ini Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono sudah berada di Bandara Halim untuk menjemput Djoko Tjandra.
"Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi awak media.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan telah memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Lalu Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Polisi Jemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma Malam Ini
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Bahkan aparat penegak hukum memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV