Lebaran Saat Pandemi Covid-19, Ini Imbauan PBNU Terkait Shalat Idul Adha 1441 H
Agama | 30 Juli 2020, 17:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Daerah yang masuk kategori zona hijau atau wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi Covid-19 dipersilahkan untuk menggelar shalat Idul Adha Jumat besok, 31 Juli 2020.
Namun demikian, tetap ada syaratnya yaitu pelaksanaan shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: PBNU Imbau Umat Islam yang Tinggal di Zona Merah Covid-19 Shalat Idul Adha di Rumah
Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020).
“Dalam rangka menjalankan shalat Idul Adha bagi daerah-daerah yang masuk kategori zona hijau maka dipersilakan melaksanakan salat Idul Adha sebagaimana lazimnya,” ujar Robikin Emhas.
Robikin menjelaskan, shalat Idul Adha bisa dilakukan di tempat-tempat yang memenuhi syarat, seperti masjid atau lapangan terbuka.
Akan tetapi, ia menganjurkan kepada anak-anak dan orang yang sedang sakit tetap melaksanakan shalat di rumah agar tidak mudah tertular virus corona.
“Bisa di masjid, bisa di tanah lapang, bisa di gedung-gedung, bisa juga di surau atau musala, yang penting memenuhi syarat,” tutur Robikin.
“Meskipun hijau, bagi anak-anak dan orang yang sedang sakit, atau orang yang sedang usia uzur atau usia rentan maka dianjurkan untuk menjalankan shalat Idul Adha di rumah masing-masing,” imbuhnya.
Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk berwudlu dari rumah sebelum keluar melaksanakan shalat Idul Adha.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV