Ahok Laporkan 2 Akun Instagram ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum | 30 Juli 2020, 15:30 WIBIni sebagaimana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Terlapor disebut masih dalam penyelidikan.
Ketika ditanya lebih jauh ihwal kronologi dan bukti dari kasus tersebut, pihak pengacara Ahok masih enggan membeberkannya.
Baca Juga: Blak-blakan! Ahok Cerita Perselingkuhan Veronica Tan, Sempat Memohon Demi Pertahankan Keluarga
Dia mengatakan, perlu menunggu rilis terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus ini.
"Biar Polda saja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu yang ngomong," ujar Ramzy.
Dari hasil penelusuran di media sosial Instagram, hanya akun dengan nama @ito.kurnia yang masih aktif. Sementara akun @an7a_s679 sudah tak ada.
Pada foto profil akun @ito.kurnia dipasang sebuah foto mantan istri Ahok, Veronica Tan yang sedang tersenyum.
Baca Juga: Ahok Singgung Perceraian, Veronica Tan Muncul dengan Santai dan Banyak Senyum
Akun tersebut diketahui memiliki pengikut sebanyak 1059 dan mengikuti 474. Sejauh ini, akun @ito.kurnia sudah memposting sebanyak 369 kali.
Adapun postingan terakhir dua hari yang lalu. Isi postingan tersebut yakni menampilkan seorang wanita sedang memainkan alat music cello.
Di sampingnya tertulis sebuah pesan berisi, “Suatu hari ketika bu Vero sdh sampai di senja usia. Ada yg mengetuk pintu rumahnya membawa bingkisan dan kartu nama. Mungkin ia seorang dokter,insinyur,pengusahaataupun Dirut BUMN – terima kasih bu Vero saya adalah satu anak peserta operet anak rusun….”
Baca Juga: Ahok: Enak Jadi Gubernur Bisa Tolong Orang Banyak
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV