> >

Korban Djoko Tjandra Bertambah: Setelah 3 Jenderal Polisi, Kali Ini Seorang Jaksa Dicopot

Hukum | 30 Juli 2020, 13:58 WIB
Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking foto bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra. (Sumber: Twitter @IDN_Project)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus pelarian seorang buronan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali memakan korban. Setelah tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya, kali ini seorang jaksa juga mengalami hal yang sama.

Kejaksaan Agung  mengumumkan mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya. 

Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (29/7/2020). Pencopotan Pinangki Sirnamalasari lantaran terbukti bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Foto pertemuan dirinya bersama Djoko Tjandra pun tersebar di media sosial.

Baca Juga: Permohonan PK Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Ditolak Pengadilan Negeri

"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus ini telah selesai. Pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat kepad yang bersangkutan. Artinya di-nonjob-kan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta pada Rabu (29/7).

Pencopotan Pinangki juga berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Hari menjelaskan, Kejaksaan Agung langsung melakukan pengusutan secara internal pascaberedarnya sebuah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019.

Setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin lantaran berpergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan. 

Baca Juga: Kejagung Tidak Temukan Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra dengan Kejari Jaksel

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum dapat meminta klarfikasi ihwal foto tersebut kepada Djoko Tjandra, karena yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus buron.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU