Artis VS Terjerat Prostitusi, Polisi: Disangkakan Undang-undang Perdagangan Manusia
Sapa indonesia | 30 Juli 2020, 00:15 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Artis berinisial VS ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.
VS diamankan di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan karena dugaan terlibat prostitusi online. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian adalah uang tunai Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta. Dugaan kuat, uang tersebut adalah untuk pembayaran prostitusi onnline yang dilakukan artis VS.
Selain VS, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari yakni I alias MAZ dan M aliasa MN.
Polisi kini masih mendalami kasus prostitusi tersebut dan mempersangkakan dengan Undang-undang perdagangan orang.
Polisi pun masih menyelidiki apakah 2 mucikari yang ditangkap ini termasuk melakukan perdagangan terhadap VS, ataukah VS melakukan inisiatif untuk menjalankan prostitusi ini.
Sementara menurut hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan, VS mengaku baru satu kali melakukan prostitusi ini.
Lebih lengkap simak penjelasan dari Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV