Foto Bareng Djoko Tjandra Beredar di Medsos, Jaksa Pinangki Terbukti Langgar Disiplin
Hukum | 29 Juli 2020, 22:31 WIBKemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
"Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural adtinya di-non-job-kan," ujar Hari.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Upayakan Diplomasi Pulangkan Djoko Tjandra
Selanjutnya, Pinangki dapat mengajukan keberatan atas hukuman disiplin tersebut. Namun, apabila menerima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.
Namun, Hari belum dapat berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.
Pinangki diperiksa lantaran beredarnya sebuah foto dirinya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra di media sosial.
Tak hanya Jaksa Pinangki, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Anang Supriatna terkait video pertemuan dengan pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang beredar di media sosial.
Baca Juga: BIN Ungkap Alasan Tak Bisa Tangkap Djoko Tjandra Meski Tahu Keberadaannya
Hasil pemeriksaan benar adanya pertemuan namun tidak ada bukti permulaan bahwa adanya lobi Anita Kolopaking terkait peninjauan kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jaksel.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV