Kemlu Batasi Jumlah Pegawai di Kantor 30 Persen Setelah 3 Pekerja Positif Corona
Kesehatan | 29 Juli 2020, 12:39 WIB
JAKARTA, KOMPASTV- Kementerian Luar Negeri batasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor seusai 3 pekerjanya positif terjangkit virus corona.
Hal tersebut diungkap Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah, Selasa (28/7/2020). "Tingkat kehadiran di kantor kurang dari 30 persen yang bekerja," katanya seperti dikutip dari Kompas.com
Faizasyah menuturkan Kemenlu juga mewajibkan pegawainya yang hendak bekerja di kantor untuk menjalani tes cepat Covid-19. Kemenlu, sambung Faizasyah, hanya mengizinkan pegawai dengan hasil tes nonreaktif untuk bekerja dikantor.
"Selain itu mereka yang positif Covid sudah menjalani perawatan, Kemenlu juga melakukan "contact tracing" untuk memastikan mereka yang sempat berhubungan mendapat tes Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perkantoran dan komunitas menjadi tempat rawan penularan.
"Dari temuan kita dengan testing, aktivitas di perkantoran dan komunitas warga menjadi salah satu tempat yang paling rawan penyebaran," kata Anies.
Secara terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia. Selain, pasar, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, acara seminar, mal, perkantoran, dan tempat ibadah.
Penulis : Ninuk-Bunski
Sumber : Kompas TV