Budi Gunawan Dianggap Gagal Deteksi Djoko Tjandra, Begini Respons BIN
Hukum | 29 Juli 2020, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Intelijen Negara (BIN) angkat bicara menanggapi kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan buronan Djoko Tjandra.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, BIN memang berwenang melakukan operasi di luar negeri, juga memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor.
Namun tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia sehingga harus dilakukan upaya lain.
Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Evaluasi Kepala BIN
Sementara info yang diperoleh, lanjut Wawan, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali).
"Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).
"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," sambungnya.
Wawan menuturkan, hingga saat ini BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup.
Hal ini pun sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham.
Selain itu, Wawan mengingatkan bahwa BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga laporan BIN langsung ke Presiden tidak disampaikan ke publik.
Kemudian BIN juga tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri. Sebab, BIN bukan lembaga penegak hukum.
"BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara. BIN juga bertindak sebagai koordinator lembaga Intelijen Negara dan melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Intelijen Kementerian/ non-Kementerian," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Copot Budi Gunawan dari Kepala BIN karena Gagal Deteksi Djoko Tjandra
BIN Dinilai Gagal
Diketahui sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN karena dianggap gagal mendeteksi Djoko Tjandra di Indonesia.
ICW memandang, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Budi Gunawan karena dianggap gagal mengantisipasi datangnya seorang buronan kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu.
Tak hanya kedatangannya dari luar negeri, tapi juga ketika sudah berada di Indonesia yang terbukti bisa lalu lalang sampai-sampai bisa membuat KTP elektronik.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV