> >

Youtuber-Pengusaha Putra Siregar Ditangkap, Rumah 1,15 Miliar dan Uang 500 Juta Disita

Kriminal | 28 Juli 2020, 19:30 WIB
Tangkapan layar Instagram Bea Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti handphone dari tersangka Putra Siregar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Sumber: INSTAGRAM/@bckanwiljakarta)

BATAM, KOMPAS.TV – Youtuber Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta terkait tindak pidana kepabeanan.

Putra Siregar yang juga pengusaha sukses asal Batam pemilik toko PStore diduga melakukan tindak pidana barang-barang ilegal.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky Mohamad Hanafie mengatakan pada prinsipnya, ada tegahan dari BC Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan berupa ponsel ilegal.

Baca Juga: OJK Bekukan Operasional Jouska Karena Dinilai Ilegal

Ricky mengatakan kemudian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap.

Dilansir dari akun Instagram @bckanwiljakarta, pada Kamis 23 Juli 2020 Kanwil Bea dan Cukai Jakarta telah menyerahkan barang bukti dan tersangka. 

Putra Siregar disangkakan Pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Total barang bukti sebanyak 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,” kata Ricky, Selasa (27/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, dari tersangka juga disita harta kekayaan/penghasilan berupa uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah Rp 1,15 miliar, serta rekening bank senilai Rp 50 juta.

Harta kekayaan dan penghasilan tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery).

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU