MA Didesak Usut Foto Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra Bersama Ketua MA
Hukum | 27 Juli 2020, 13:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami pertemuan Anita Kolopaking dengan Ketua MA.
Anita Kolopaking diketahui merupakan kuasa hukum buron terpidana kasus pengalihan utang Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca Juga: ICW Tantang DPR & KPK Usut Djoko Tjandra
"MA mengatakan, pertemuan Ketua MA dengan Anita Kolopaking tidak membahas perkara. Meski demikian, kami menganggap MA perlu mendalami kejadian itu ya demi memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi," ujar Erwin dalam acara diskusi yang digelar pada Minggu (26/7/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Apapun alasannya, MA harus menunjukan upaya lebih serius untuk menjelaskan peristiwa ini. Misalnya dengan menelusuri apakah pegawai mengantar Anita ke kediaman Ketua MA itu benar dalam momen Idul Fitri?" lanjut dia.
Menurut Erwin, penyelidikan internal MA dapat dilakukan untuk menjernihkan informasi.
Di sisi lain, Erwin sekaligus menyayangkan wadah profesi advokat yang terkesan membiarkan peristiwa itu.
Sebab, lanjut Erwin, apa yang dilakukan Anita itu berpotensi mencederai profesi advokat.
"Di sisi lain, kami juga sangat menyayangkan tidak ada komentar apapun dari komunitas advokat Indonesia. Mereka terkesan tak memberikan respons terhadap Anita Kolopaking sebagai pengacara yang dapat mempengaruhi aparat penegak hukum demi kepentingan kliennya," kata dia.
Baca Juga: Pengawasan Kasus Djoko Tjandra Dihalangi?
Hukum Dinilai Tumpul
Mengenai kasus Djoko Tjandra sendiri, Erwin menilai bahwa kasus tersebut adalah fenomena tumpulnya hukum di Indonesia.
Apalagi, diduga kuat pelarian Djoko Tjandra melibatkan bantuan dari oknum penegak hukum di Indonesia.
"Lembaga-lembaga yang diberi kewewenang besar oleh undang-undang dasar, menerima anggaran publik, ternyata mudah sekali diatur seorang terpidana," tutur Erwin.
Maka wajar apabila masyarakat menaruh rasa pesimistis dan tidak percaya atas lembaga penegak hukum.
Berdasarkan pemberitaan media beredar luas di media sosial sebuah foto Anita Kolopaking bersama Ketua MA Syarifuddin.
Dalam foto, Syarifuddin mengenakan kopiah putih serta sang istri mengenakan kerudung warna sama.
Keduanya diapit oleh Anita yang mengenakan kerudung hijau dan suami Anita yang mengenakan masker.
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra sendiri masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!
Anita Kolopaking Dicegah
Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan surat permohonan dikirim kepada pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.
"Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, pada Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Baca Juga: Selain Polisi, Ini Daftar Korban Djoko Tjandra - Opini Budiman Eps.17
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV