Berkedok Agen Minuman Ringan, Polisi Gerebek Toko Miras Tanpa Izin
Berita kompas tv | 25 Juli 2020, 08:29 WIBKOMPAS.TV - Petugas Satpol PP menggerebek sebuah toko miras tanpa izin, yang berkedok sebagai agen minuman ringan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sebuah agen minuman ringan di kawasan Pasar Genjing , Cempaka Putih , Jakarta Pusat , pada Jumat sore digrebek petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Toko sekaligus tempat tinggal ini digrebeg lantaran diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin dengan berkedok agen minuman ringan.
Penggerebekan dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang resah akan transaksi minuman keras tanpa henti yang terjadi sepanjang hari.
Sayangnya razia diduga kuat telah bocor sehingga petugas hanya mendapati puluhan botol miras kosong dari berbagai merk.
Meski demikian, petugas tetap melakukan penyegelan toko, karena telah nekat menjual miras tanpa izin.
Sementara di Bandung, Jawa Barat, petugas gabungan dari direktorat reserse narkoba dan inafis polda jabar melakukan olah TKP, untuk mengetahui apa saja yang dilakukan para pelaku di rumah yang dijadikan pabrik rumahan obat keras ilegal.
Rumah yang dikontrak dari tahun 2013 ini, dijadikan tempat produksi pil berbahaya.
Di rumah ini juga para tersangka melakukan pengemasan pil ilegal itu.
Dari olah TKP, para tersangka diketahui bisa memproduksi dua ratus ribu pil berbahaya setiap hari.
Obat-obatan tanpa izin ini diedarkan ke wilayah Jakarta dan Surabaya.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV