Selain Pelanggar Lalu Lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini Disiplinkan Protokol Kesehatan
Hukum | 23 Juli 2020, 08:17 WIBTerkait sanksi denda maupun kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, Fahri mengatakan ranah penegakan hukum adalah milik Satpol PP DKI Jakarta.
"Tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh Pergub nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB, itu ada sendiri ya. Jadi kalau nanti mereka ditemukan oleh teman-teman Satpol PP itu ada sanksi sendiri," tutur Fahri.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV