KPK Telisik Temuan BPK Soal Penggunaan Rekening Pribadi di 5 Kementerian dan Lembaga
Hukum | 22 Juli 2020, 22:13 WIBDana sisa sebesar lebih dari Rp20 miliar itu terbagi pada rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435.
Lalu, dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354, dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10.340.555.548.
Pada Bawaslu berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167.
Baca Juga: Buka "Borok" Jiwasraya, BPK Ungkap "Main Mata" Direksi Jiwasraya
Uang sebanyak itu diketahui tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
Dana di KLHK berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003. Uang itu masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Di Bapeten berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan.
Juga jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV