Pecatan TNI Ruslan Buton Belum akan Berhenti Melawan Sampai Dinyatakan Tak Bersalah
Hukum | 22 Juli 2020, 13:56 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Gugatan praperadilan yang diajukan seorang pecatan TNI bernama Ruslan Buton beserta istrinya, Erna Yudhiana dan anaknya, Sultan Nur Alam San Regga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengadili menolak ekspesi pemohon, menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon,” kata Hakim Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Seperti diketahui, Ruslan Buotn merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan terhadap penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Bersama Istri dan Anak, Pecatan TNI Ruslan Buton Lawan Kapolri dan Kabareskrim Lewat Praperadilan
Selain Ruslan Buton, istri Ruslan Buton yakni Erna Yudhiana juga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel dan anak Ruslan Buton, Sultan Nur Alam San Regga dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan yang diajukan Ruslan Buton dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih dan sidang praperadian istri Ruslan dipimpin hakim Suswanti.
Para hakim tunggal tersebut juga memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pada Senin (29/6/2020) itu.
Adapun majelis hakim Akhmad Suhel menilai penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton sudah sah dan seuai dengan prosedur hukum karena dua alat bukti sudah tercukupi.
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur
Alat bukti tersebut yakni keterangan tiga orang saksi, tiga orang saksi ahli dan sejumlah barang bukti dan surat.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, mengaku bakal mengajukan gugatan Praperadilan kembali.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV