Viral Klepon Tidak Islami, Simak Nih Penjelasan Tegas Ulama!
Viral | 22 Juli 2020, 10:11 WIBKOMPAS.TV - Sekretaris PCNU Solo sekaligus Dosen UNU Surakarta, H Ahmad Faruk MHI merespons viralnya makanan tradisional klepon yang dinilai tidak isalmi.
Menurut Gus Faruk, sapaan akrabnya, dalam agama tidak ada pelabelan islami dalam sebuah makanan. Yang ada hanyalah makanan halal dan haram.
Baca Juga: Viral Klepon Tidak Islami, Sekjen MUI Minta Pelaku Diusut dan Harus Bertanggung Jawab
Dalil tersebut pun tertuang dalam Alquran Surah Al-Ma'idah Ayat 88.
Wa kul mimm razaqakumull hu al lan ayyibaw wattaqull halla antum bih mu`min n
Artinya:
"Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."
Selain itu, lanjut Gus Faruk, dalil soal makanan halal dan haram juga tertuang dalam Alquran Surah Al-Baqarah Ayat 168.
Y ayyuhan-n su kul mimm fil-ar i al lan ayyibaw wa l tattabi' khu uw tisy-syai n, innah lakum 'aduwwum mub n
Artinya:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Oleh sebab itu, Gus Faruk menegaskan bahwa klaim soal kue klepon tidak islami tidaklah benar.
"Selama ini dalilnya yang ada halal dan haram," tegasnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/7/2020).
"Dalam Alquran itu hanya berbicara tentang halal dan haram terkait makanan, tidak ada syar'i dan tidak syar'i," tambahnya.
Baca Juga: Resep Makanan Khas Indonesia Klepon yang Lagi Viral di Media Sosial
Kurma Jajanan Islami?
Selain iyu, Gus Faruk juga tidak membenarkan mengenai kurma yang dianggap jajanan islami.
Pasalnya, tidak semua makanan yang berasal dari Arab dikategorikan makanan islami atau syar'i.
"Tidak bisa (kurma dianggap syar'i) karena kacamata yang syar'i diterjemahkan yang ada di Arab," terangnya.
"Tidak di Arab tidak syar'i, ya repot," sambungnya.
Lebih lanjut, terkait pelabelan halal dan haram makanan di Indonesia, Gus Faruk menjelaskan bahwa MUI telah memiliki fatwanya.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV