Istana: Gugus Tugas Covid-19 Hanya Berganti Nama Satgas Covid-19
Update corona | 21 Juli 2020, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 diketahui dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Mengenai pembubaran ini Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan penjelasannya, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
"Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas (Satgas)," kata Pramono.
Baca Juga: Vaksin Virus Corona dari China Akan Diuji Klinis ke 1.620 Relawan
Menjawab alasan pembubaran dan pergantian nama, Pramono menjelaskan, karena kini Gugus Tugas tidak berdiri sendiri seperti sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Namun kini terintegrasi dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Perpres No. 82 Tahun 2020.
Oleh karena itu, namanya berganti menjadi satuan tugas atau Satgas Covid-19. "Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," jelas Pramono.
Begitu pula dengan Gugus Tugas di daerah yang tidak dibubarkan, namun berganti namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah.
"Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan. Hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah, yang nantinya untuk legalisasinya tentunya Komite Kebijakan akan menetapkan itu," kata Pramono.
Baca Juga: Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Tangani Covid-19, Turun
Kemudian, pelaksana tugas dan fungsi Gugus Tugas yang beralih ke Satgas Covid-19 tidak berubah dan bersifat otomatis. "Setelah Satgas terbentuk, maka Gugus Tugas nantinya sudah tidak ada lagi. Karena memang Satgas dan Gugus Tugas adalah organisasi yang sama," tegas Pramono.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV