Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus, Tak Berlaku Bagi Pejabat Eselon I dan II
Sosial | 21 Juli 2020, 14:39 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).
Selain kepada PNS atau ASN, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri.
“Gaji ke-13 akan diberikan ke seluruh ASN, TNI, dan Polri,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta pada Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Sudah Dianggarkan Gaji ke-13 ASN TNI Polri Cair Agustus 2020
Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, gaji ke-13 yang akan diberikan ini tidak berlaku bagi pejabat negara, eselon I dan eselon II.
"Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani bilang, gaji ke-13 ini akan dibayarkan pada Agustus 2020. "Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan pencairan gaji ke-13, Sri Mulyani menuturkan, pihaknya bakal segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Bilang Nanti, Mungkinkah Turun Usai Wabah Covid-19?
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan, total anggaran pencairan gaji ke-13 yang akan dikucurkan mencapai Rp 28,5 triliun.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV