> >

Nekat Beroperasi Saat PSBB Transisi, 53 Tempat Hiburan di Jakarta Diberi Sanksi

Sosial | 21 Juli 2020, 14:27 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta Utara saat menyegel tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis dini hari (30/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Nizar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 53 tempat hiburan diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Rinciannya adalah 28 tempat hiburan disegel, 17 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

Baca Juga: 2 Polisi Medan Dianiaya di Hiburan Malam, Oknum DPRD Ditangkap

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi awak media, Selasa (21/7/2020).

"Yang disegel atau didenda telah dibayarkan sanksi denda, maksimal untuk tempat hiburan Rp 25 juta. Sehingga yang telah dibayarkan sebesar Rp 156.500.000 terkait pelanggaran di industri pariwisata, ada griya pijat, karaoke, diskotek," kata Arifin.

Arifin menjelaskan, saat ini Satpol PP terus mengawasi tempat hiburan di DKI Jakarta yang nekat beroperasi selama PSBB transisi. 

"Untuk tempat hiburan malam kita terus melakukan pengawasan, baik yang dilakukan Satpol PP maupun Disparekraf DKI. Ada surat-surat informasi dari Disparekraf kita tindaklanjuti," tutur Arifin. 

"Tanpa ada surat pun kita tindaklanjuti apabila memang ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat, termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP," imbuhnya.

Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar PSBB. 

Baca Juga: Viral 2 Anggota Polri Dipukul di Tempat Hiburan Malam Medan, Berawal dari WA Rekan Wanita

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU