> >

Minta Sidang Teleconference, Djoko Tjandra Hina Pengadilan

Hukum | 21 Juli 2020, 06:40 WIB
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Permintaan Djoko Tjandra kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersidang secara teleconference dianggap telah menghina pengadilan.

Pasalnya, permintaan Djoko Tjandra tersebut berarti telah mendikte Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga sudah semestinya permintaan tersebut ditolak.

"Permintaan sidang daring oleh Joker (Djoko Tjandra) jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," tegas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, permintaan sidang secara daring yang selama ini telah dijalankan pengadilan, hanyalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia, baik ditahan atau tidak ditahan. Dan yang paling utama, adalah bukan untuk buronan.

Lanjut Boyamin, Djoko Tjandra harus tahu diri bahwa dia selama ini telah buron. Sehingga tidak semestinya dia mendikte pengadilan untuk keinginan dia sidang secara daring.

"Semestinya pengadilan tidak meneruskan persidangan, karena senyatanya Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan," tukas Boyamin.

Perlu diingat, ulah Djoko Tjandra selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat. Karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. "Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring."

Dalih sakitnya, kata Boyamin, hanyalah pura-pura belaka. Karena Djoko Tjandra tidak dalam perawatan rumah sakit, namun hanya surat keterangan sakit dari poliklinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jadi, pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu. Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang, namun berulangkali mangkir dengan berbagai alasan.

Boyamin mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegas menolak permintaan Djoko Tjandra.

"MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk stop   sampai sini saja, dan berkas perkara (Djoko Tjandra) langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," tutupnya.

Baca Juga: ICW Desak Hakim Tolak PK Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Mangkir Lagi
Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kembali tak menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang kemarin.

Ketidakhadiran Djoko Tjandra didasarkan kesehatannya yang tak kunjung membaik. Disampaikan kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Nazar Effriandi di muka persidangan, Senin (20/7/2020).

Andi membacakan ketidakhadiran kliennya dengan membacakan surat yang dikirimkan oleh Djoko Tjandra untuk Majelis Hakim PN Jaksel.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Nazar Effriandi menganggap sidang PK tidak bisa dilanjutkan kembali. Karena hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko untuk hadir di persidangan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU