ICW Sebut Hakim Harus Tolak PK Buronan Djoko Tjandra
Berita kompas tv | 20 Juli 2020, 23:31 WIBKOMPAS.TV - Pada tahun 1999 hingga 2000, kasus korupsi melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut Kejaksaan Agung. Hasil putusan adalah Djoko Tjandra bebas dari tahanan kota.
Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan berdasarkan putusan hakim di PN Jakarta Selatan karena perbuatannya dianggap bukan merupakan perbuatan pidana.
Pada 15 Oktober 2008, Kejagung mengajukan PK kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Pada 11 Juni 2009 PK Kejagung diterima oleh Mahkamah Agung dan Djoko Tjandra kena hukum dua tahun penjara.
Namun, pada 16 Juni 2009, Djoko Tjandra buron melarikan diri ke Papua Nugini, sehari sebelum putusan.
Hingga 17 Maret 2016, istri Djoko Tjandra mengajukan permohonan pengujian Pasal 263 Ayat 1 KUHAP dan dikabulkan MK.
Dan yang terakhir, 8 Juni 2020, atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi, Djoko Tjandra kembali mengajukan PK atas vonis dua tahun oleh MA pada tahun 2009.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV