Mahfud MD Perintahkan Pidanakan Aparat yang Terlibat Djoko Tjandra
Hukum | 20 Juli 2020, 23:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Mahfud MD memerintahkan untuk menindak secara pidana sejumlah aparat yang terlibat dalam pemberian fasilitas dan pelarian buronan Djoko Tjandra.
Penegasan itu disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait kasus Djoko Tjandra, di kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/7/2020).
Kelima lembaga terkait yang ikut dalam rapat terbatas di Kemenko Polhukam, yakni Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim, dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.
Dalam rapat tersebut Mahfud mengatakan, dia meminta lembaga terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis dalam perburuan Djoko Tjandra.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," tegas Menko Polhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Ini
Mahfud mengapresiasi langkah Polri yang bertindak tegas terhadap para aparat yang terbukti terlibat. Dia berharap langkah tersebut juga diambil institusi lainnya.
“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya," tegasnya.
Namun Mahfud meminta, aparat yang terlibat jangan dijatuhi hukuman disiplin. Karena jika hanya sanksi disiplin biasanya hanya dicopot dari jabatannya saja.
Baca Juga: Apresiasi Kapolri Copot 3 Jenderal, Komisi III Minta Kejagung Bersikap Sama
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV