> >

Bareskrim dan Propam Mabes Polri Dalami Aliran Dana Terkait Kaburnya Djoko Tjandra

Kriminal | 20 Juli 2020, 10:41 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjelaskan prose penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPASTV)

Baca Juga: Keberadaan Djoko Diketahui, Kejagung: Diplomasi Dilakukan untuk Bawa Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo pun diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP. 

Adapun Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. 

Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. 

Tak menutup kemungkinan, pasal tersebut dapat diterapkan kepada pihak lain yang diduga membantu kaburnya Djoko Tjandra.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU