Mulusnya Jalan Djoko Tjandra, Cawe-cawe Jenderal Polri?
Hukum | 18 Juli 2020, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus buronnya Djoko Tjandra menyeret nama sejumlah perwira tinggi Polri.
Para jenderal Polri ini diduga ikut berperan dalam memuluskan pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Kapolri pun tak segan mencopot mereka dari jabatannya.
Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia mulai terungkap saat dirinya mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 Juni 2020.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra antara lain Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, yang saat ini sudah dicopot dari jabatannya.
Asep diduga membantu Djoko Tjandra membuat KTP elektronik sebagai salah satu syarat untuk mengajukan PK.
Tak hanya itu, baru-baru ini publik juga dihebohkan saat Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI membeberkan adanya surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Koordinasi Dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetiyo Utomo.
Atas tindakannya, Brigjen Prasetiyo Utomo dinyatakan melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya.
Selain itu beredar pula dokumen surat bebas Covid-19 untuk keperluan Djoko Tajndra bepergian yang diterbitkan oleh pusat kedokteran dan kesehatan polri.
Mengenai hal ini, Mabes Polri masih akan memintai keterangan pembuat surat.
Nama perwira tinggi Polri lain yang diduga ikut berperan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra antara lain Sekretaris NCB interpol Indonesia Brigjen Nugroho S. Wibowo dan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Polri menyatakan Brigjen Nugroho S. Wibowo melanggar kode etik karena menerbitkan surat pemberitahuan dihapusnya nama Djoko Tjandra oleh Interpol.
Keduanya kini sudah dicopot dari jabatannya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, menduga masih ada sejumlah jenderal lain yang terlibat dalam melancarkan pergerakan Djoko Tjandra.
Oleh karena itu Presidium Indonesia Police Watch meminta presiden Jokowi turun tangan dan membentuk tim pencari fakta kasus Djoko Tjandra.
"Tidak bisa berharap pada polisi untuk menuntaskan ini. Meskipun polisi sudah mencopot salah satu brigjend kemarin. Tapi kita tidak yakin polisi yang menangani semuanya akan terungkap. Ya paling hanya sebatas disitu, di brigjend itu," katanya.
Kasus pelarian Djoko Tjandra diduga melibatkan banyak pihak.
Tak hanya polisi, pengacara Djoko Tjandra juga diduga meminta bantuan pihak kejaksaan.
Saat ini Kejaksaan Agung tengah memeriksa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Supriatna, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.
Pemeriksaan dilakukan pasca tersebar video viral yang menunjukkan pertemuan yang diduga antara Agung Supriatna dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Jika terbukti benar, Djoko Tjandra bisa dengan mudah berpindah dari satu kota ke kota lainnya dengan bantuan aparat penegak hukum, hal ini tentunya mencederai rasa keadilan.
Polri dan lembaga penegak hukum lainnya punya kewajiban terhadap masyarakat untuk bisa menangkap Djoko Tjandra dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Agar masyarakat bisa sepenuhnya percaya dan punya harapan terhadap hukum di Indonesia.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV