> >

Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa

Hukum | 18 Juli 2020, 13:28 WIB
Salinan paspor Djoko Tjandra. (Sumber: Twitter @habiburokhman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengklarifikasi isu penghapusan red notice buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Interpol.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, red notice Djoko Tjandra di Interpol berstatus deleted automatically alias kedaluwarsa.

Hilangnya red notice Djoko Tjandra sebagai DPO di Interpol karena terhapus otomatis secara sistem. Hal ini sesuai aturan Interpol pasal 51.

Kemudian di aturan Interpol di aturan nomor 68, file DPO ada batasnya, yakni 5 tahun. Sementara pengajuan red notice terhadap Djoko Tjandra yang diminta oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2009.

Baca Juga: Polisi Ungkap Beking Buronan Djoko Tjandra

"Red notice Djoko Tjandra tahun 2009. Di tahun 2014 itu deleted by system sesuai peraturan interpol di pasal 51 tertulis deleted automatically," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) kemarin.

Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan penerbitan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada tahun 2009.

Setelah red notice terhapus secara otomatis dari basis data Interpol di tahun 2014, ada isu Djoko Tjandra muncul di Papua Nugini. Merespons isu tersebut, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 12 Februari 2015.

"Dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiharto Tjandra dalam DPO Imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," lanjut dia.

Baca Juga: Deretan Korban Djoko Tjandra: Dari Lurah Hingga 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatannya

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU