Deretan Korban Djoko Tjandra: Dari Lurah Hingga 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatannya
Hukum | 18 Juli 2020, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Datangnya Djoko Tjandra ke Indonesia ternyata ‘memakan korban’ bagi mereka yang membantu memuluskan jalannya sang buronan kelas kakap kasus Bank Bali kembali ke Tanah Air.
Para korbannya adalah dari mulai lurah hingga jenderal polisi. Mereka harus kehilangan jabatan karena ulahnya sendiri. Bahkan seorang jenderal di Bareskrim Polri harus menjalani penahanan selama 14 hari.
1. Asep Subahan
Adalah Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, yang dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Asep Subahan diketahui terbukti membantu buronan Kejaksaan Agung, Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dalam menerbitkan KTP elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Korban Djoko Tjandra Merembet, Kali Ini Kapolri Idham Azis Copot 2 Jenderal Polisi di Divhubinter
Berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Dalam laporan tersebut diungkapkan, bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep. Anita meminta Asep memeriksa status kependudukan Djoko Tjandra.
Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.
Baca Juga: Terungkap Orang yang Melakukan Tes Covid-19 di Bareskrim Ternyata Djoko Tjandra Palsu
Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.
Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
2. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Selain Lurah Grogol Selatan, tiga jenderal polisi juga dicopot dari jabatannya. Rinciannya, satu perwira berpangkat Irjen dan dua lainnya menyandang bintang 1 alias Brigjen.
Jenderal pertama yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Brigjen Prasetijo diketahui orang yang bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan untuk Djoko Tjandra. Berbekal surat jalan itulah, Dijoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia.
Baca Juga: IPW: Djoko Tjandra Sudah di Malaysia
Ia pun bepergian dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat. Bahkan saat berada di Jakarta, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik atau E-KTP.
Pencopotan Brigjen Praasetijo Utomo ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam telegram itu, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat atau Yanma Mabes Polri.
“Surat jalan (Djoko Tjandra) untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dikeluarkan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/6/2020).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV