> >

Kasus Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Ahli: Hakim Bisa Vonis Di Luar Tuntutan

Berita kompas tv | 16 Juli 2020, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (16/07/2020) sidang kasus penyiraman air keras, terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, memasuki babak akhir.

Pasca-dituntut satu tahun penjara, serta memberikan pembelaan diri dalam sidang, dua terdakwa penyiram air keras, akhirnya menghadapi vonis hakim.

Dalam sidang tuntutan, kasus penyerangan dengan menggunakan air keras, terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan satu tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Tuntutan satu tahun ini pun menuai polemik, karena kedua terdakwa, terbukti melakukan penganiayaan terencana, yang mengakibatkan luka berat.

Terkait tuntutan terhadap terdakwa, Novel Baswedan, yang jadi korban, mengaku sejak awal sudah ragu, dan memprediksi hal ini.

Novel, juga tak lagi percaya dengan sidang yang digelar.

Namun, dalam sidang pembelaan diri terhadap dua terdakwa, Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir, yang saat itu merupakan anggota satuan Brimob Polri, menyatakan alasannya menyiram air keras, karena Novel yang mantan polisi, tak menjaga solidaritas sebagai sesama polisi, atau Jiwa Corsa.

Menurut ahli hukum pidana, Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, bola beralih ke tangan hakim.

Hakim bisa tak melihat tuntutan, dalam menjatuhkan vonis, asal masih dalam lingkup dakwaan.

Novel Baswedan disiram air keras pada selasa 11 April 2017, usai shalat subuh di masjid dekat rumahnya.

Peristiwa itu mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi hingga cacat permanen.

Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU