Omnibus Law Cipta Kerja Sudah Diprotes Sejak Penyerahan Draf
Berita kompas tv | 16 Juli 2020, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Februari 2020 lalu, demo buruh menyambut para Menteri yang datang ke DPR menyerahkan draf, rancangan undang-undang Omnibus Law cipta kerja.
Niat awal penggodokan rancangan undang-undang ini adalah demi melancarkan perizinan dan memudahkan investasi, yang bisa membuka lebih banyak lapangan kerja.
Tapi para buruh menilai pemerintah tidak transparan, dalam menyusun undang-undang sapu jagat yang mengatur banyak bidang ini.
Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam draf terkait ketenagakerjaan, dinilai cenderung berpihak pada pengusaha, dan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan buruh.
RUU Cipta Kerja juga mengatur wewenang daerah yang akan dipangkas dan ditarik ke pusat, menyederhanakan birokrasi.
Salah satunya, Pemerintah bisa membatalkan peraturan daerah.
Jika pemda ngotot, bisa dijatuhi sanksi.
RUU ini juga mengatur sistem kontrak di semua jenis pekerjaan, yang bisa jadi seumur hidup dengan sistem perpanjangan.
Ini dianggap menghapus hak buruh untuk mendapat pesangon, dan dikhawatirkan mengabaikan kepentingan serta kesejahteraan buruh.
Meski diwarnai unjuk rasa buruh, 6 Menteri secara langsung menyerahkan surat Presiden, dan naskah akademik omnibus law cipta kerja, kepada DPR.
Saat ini, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sudah masuk tahap akhir menuju penyelesaian.
Namun sejumlah serikat buruh mundur dari tim teknis penyusunan RUU Omnibus Law, karena draf mereka ditolak.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV