Kawal Sidang Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Polisi Bawa Gas Air Mata
Hukum | 16 Juli 2020, 11:17 WIBKedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Sementara hal yang meringankan Rahmat menurut JPU yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Baca Juga: Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Novel Baswedan Kecewa
Menanti sidang vonis tersebut Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai bahwa peradilan yang berjalan selama ini sudah dirancang untuk gagal seolah-olah menjadi peradilan sandiwara.
“Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai," katanya kepada wartawan, Kamis.
"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti,” sambung Novel Baswedan.
Novel menuturkan, persidangan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”.
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan / masalah dalam proses hukum ini," tegas Novel.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kembali Digelar, Kuasa Hukum Menilai Sidang Kasus Novel Ini Tidak Serius!
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV