> >

DPR: Ada 60 Lembaga yang Diusulkan Dievaluasi agar Dibubarkan

Politik | 16 Juli 2020, 10:44 WIB
Ketua DPW NasDem Jawa Barat Saan Mustofa saat diwawancara wartawan, Jumat (21/12/2018) di Facebook Hotel Garut. (Sumber: (Kompas.com/ARI MAULANA KARANG))

Beberapa lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden akan lebih mudah dirampingkan. Hal itu dibandingkan dengan lembaga yang sudah terbentuk dengan landasan undang-undang.

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Salah Satunya BSANK, Ini Besaran Gaji dan Dana yang Bisa Dihemat

"Kami kaji dari sekian banyak lembaga yang akan dibubarkan mana yang memang bisa paling dulu kami eksekusi," ujar Saan.

Saan juga menyampaikan pembubaran lembaga harus melihat aparatur sipil negara (ASN) yang ada di dalamnya. 

Ia mengatakan, jangan sampai lembaga yang bubar membuat ASN di lembaga tersebut memiliki nasib yang tidak jelas.

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU