Sidang Vonis Hari Ini, Novel Baswedan: Jangan Sampai Wajah Hukum Makin Rusak Banyak Kejanggalan
Hukum | 16 Juli 2020, 10:05 WIBSementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny yang merupakan polisi aktif itu menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel yang dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Menolak Pembelaan Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV