> >

Polisi Tangkap Wanita Pengedar Narkoba Apartemen, Video Barang Buktinya Beredar Luas

Kriminal | 15 Juli 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi (Sumber: KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 20 ribu pil ekstasi dan 5 ribu pil happy five berhasil disita Polda Metro Jaya.

Video penampakannya beredar di berbagai media dan media sosial.

Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba Beserta Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu

Ribuan barang bukti narkoba jenis ekstasi dan happy five itu merupakan hasil pengungkapan kasus kejahatan narkotika yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. 

Adalah Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TII.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun

Perempuan ini jadi tersangka pengedar ekstasi dan happy five yang penampakannya beredar lewat video tersebut.

Tersangka ditangkap di unit Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pekan lalu. 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan tentang seorang perempuan yang mengedarkan ekstasi dan happy five dari dalam apartemen itu. 

Baca Juga: Polisi Sita 100 KG Sabu dan 4000 Pil Happy Five dari Bandar Besar Narkoba

Polisi, yang melakukan penyeldikan, menangkap tersangka berikut barang bukti yang disimpan terpisah dalam dua unit. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU