> >

Cari Keterlibatan Pihak Lain, Penyidik Propam Tahan Brigjen Prasetijo 14 Hari

Kriminal | 15 Juli 2020, 20:46 WIB
Brigjen Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri (Sumber: Dok Div Humas Polri)

JAKARTA, KOMPASTV - Penyidik Propam Polri melakukan penahanan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Penahanan dilakukan selama 14 hari ke depan terhitung dari tanggal 15 Juli 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Brigjen Prasetijo Utomo(PU) saat ini berada di tempat khusus di Provos Mabes. Hal ini untuk kepentingan penyelidikan.

"Pemeriksaan belum selesai dan mulai hari ini ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat di Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam ini," ujar Argo di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Kompolnas Saran Brigjen Prasetyo Utomo Diajukan ke Hukum Pidana

Argo menambahkan penyelidikan kasus surat jalan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra tidak berhenti pada Brigjen Prasetijo yang telah dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Propam Polri tetap menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang melancarkan keluarnya surat jalan untuk Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020.

"Kalau ada, sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJ PU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," ujar Argo.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kompolnas: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Sangat Memalukan dan Mencoreng Polri

Dicopotnya Prasetyo dari jabatan tertulis dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU