> >

Kompolnas Saran Brigjen Prasetijo Utomo Diajukan ke Hukum Pidana

Politik | 15 Juli 2020, 19:55 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomedasikan agar kasus surat jalan buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo  Utomo dapat diajukan ke Hukum Pidana.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut sangat memalukan dan dapat merusak citra Polri. 

Ia juga merasa heran bagaimana mana mungkin ada surat jalan pada orang yg tidak ada sangkut pautnya dengan Polri. Apalagi digunakan untuk melindungi buron perkara besar.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Bareskrim Transparan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

Menurutnya kasus tersebut tak hanya ditangan oleh Prompam poliri, Brigjen Prasetijo juga wajib menjalani pemeriksaan secara sipil dengan dugaan melindungi buronan.

"Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat. Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Poengky menegaskan Kompolnas bakal mengawal kasus ini hingga selesai. Termasuk mengawasi kinerja Propam yang berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.

"Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Copot Jenderal Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra

Adapun pasal yang terkait dengan melindungi buronan yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU