Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Komisi III Minta Kabareskrim Segera Copot Oknumnya
Hukum | 15 Juli 2020, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo diminta segera mungkin mencopot oknum di Bareskrim yang terlibat dalam penerbitan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Polri Akui Jenderal di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra Tanpa Izin
Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat dihubungi awak media di Jakarta.
"Saya rasa Kabareskrim sudah melakukan tindakan tegas, mungkin dalam waktu secepatnya akan dicopot bagi para pelaku atau oknum yang ada di dalam internal Polri," ujar Sahroni, Rabu (14/7/2020).
Sahroni pun menyarankan Kabareskrim membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menelusuri secara detail kasus tersebut sampai aset-aset Djoko Tjandra di luar negeri.
"Kabareskrim sendiri saya yakin akan melakukan hal-hal seperti saya sarankan membuat satgasus, Kenapa? Karena untuk mencari tahu sampai dalam detail, bila perlu ditelusuri aset-aset Djoko Tjandra," tutur Sahroni.
Pada waktu yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempersoalkan dikeluarkannya surat jalan Djoko Tjandra itu.
"Ini yang menurut saya keanehan. Ada apa pengelolaan surat yang dikelola oleh, Prasetyo (Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS), ya namanya? Iya Prasetyo ini," kata Desmond saat dihubungi, Rabu (14/7/2020).
Baca Juga: Kabareskrim: Tidak Mampu Jadi Penegak Hukum Profesional, Silakan Mundur
Desmond menilai tidak selayaknya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS menerbitkan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali tersebut.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV