> >

Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Salah Satunya BSANK, Ini Besaran Gaji dan Dana yang Bisa Dihemat

Politik | 15 Juli 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi: uang pengajuan kredit pembiayaan. (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membubarkan 18 lembaga/institusi pemerintah dalam waktu dekat sebagai upaya penghematan dan penederhanaan birokrasi.

Dari 18 lembaga yang akan dibubarkan, 1 lembaga di antaranya yakni Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Informasi BSANK termasuk salah satu lembaga pemerintah yang akan dibubarkan Jokowi dibocorkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Ada yang Dibentuk Lewat Keppres, PP, Perpres dan UU

Seperti diketahui, BSANK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja BSANK. 

Dilansir dari perpres tersebut, BSANK terdiri atas 9 orang yang berasal dari unsur. Ada dari pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi.

Untuk akademisi prosesnya harus melalui pemilihan dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.

Di dalam keanggotannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut 3 Nama Lembaga yang Dibocorkan Moeldoko

Pada 16 Agustus 2018 lalu, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BSANK.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU