> >

Belum Bergerak Lagi, Kejagung Masih Lacak Keberadaan Djoko Tjandra

Hukum | 15 Juli 2020, 12:21 WIB
Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencarian buronan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra belum menemukan titik terang.

Belakangan beredar kabar bahwa buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut menetap di Malaysia.

Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri hingga kini masih melacak keberadaan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kejagung: Surat Jalan Jadi Petunjuk Baru Keberadaan Djoko Tjandra

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku hingga saat ini belum mengetahui pasti keberadaan Djoko Tjandra.

Bahkan, mengenai kewarganegaraan Djoko Tjandra pun belum diketahui pasti, meski kabar yang beredar mengatakan keberadaannya di Malaysia.

"Kita baru dapat informasi kalau keberadaan yang bersangkutan ada di Malaysia, belum bergerak lagi. Tapi kita masih bergerak untuk melakukan pelacakan," kata Burhanuddin di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Untuk diketahui, Djoko Tjandra telah menjadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali sejak 2009.

Sementara sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peninjauan Kembali (PK), Djoko Tjandra telah melarikan diri ke luar negeri. Ia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dalam putusan PK yang diajukan Kejagung, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara. Uang Djoko di Bank Bali yang mencapai Rp 546 miliar telah diambil oleh negara.

Dalam realisasinya, uang tersebut telah diterima oleh perusahaan Djoko, PT Era Giat Prima dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Indonesia, karena Bank Bali mengalami gagal bayar.

Baca Juga: Pengakuan Imigrasi soal Buronan Punya Paspor: Petugas Kami Baru Lulus, Tak Kenal Djoko Tjandra

Surat Jalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mendapati beredarnya surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak.

"Jika benar ada surat jalan dan asli, itu akan menjadi petunjuk baru penelusuran Djoko Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2020).

Namun, kata Hari, Kejagung akan menyelidiki keaslian surat jalan yang menyantumkan profesi Djoko Tjandra sebagai konsultan tersebut.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, membeberkan bahwa surat jalan buronan kelas kakap, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Belum diketahui lewat mana Djoko Tjandra bisa masuk ke Tanah Air. Namun yang pasti, selama di Indonesia, Djoko Tjandra sempat berada di Jakarta dan Kalimantan Barat.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Soal Pembuatan Surat Jalan Djoko Tjandra

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Pada surat itu pula, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Selanjutnya, tertulis Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra,” tuturnya.

Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucap dia.

Selain surat jalan, rentetan peristiwa beberapa waktu lalu, seperti penerbitan KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, dan pendaftaran peninjauan kembali kasusnya ke Mahkamah Agung, juga menjadi petunjuk keberadaan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini, tim Kejaksaan Agung masih terus melakukan pencarian Djoko Tjandra.

Baca Juga: Fakta-Fakta Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Usai Bantu Djoko Tjandra, Anies Sebut Fatal

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU