Pengacara Sebut Djoko Tjandra Tidak Ada di Indonesia
Berita kompas tv | 14 Juli 2020, 22:59 WIBKOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menilai bahwa beredarnya surat jalan milik terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang bertolak dari Jakarta ke Pontianak akan menjadi petunjuk baru untuk mencari sang tersangka koruptor.
Baca Juga: Penemu Rp 500 Juta di KRL Diberi Hadiah oleh Menteri BUMN Erick Thohir
Tim dari Kejaksaan Agung lanjut terus melakukan pencarian terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Rentetan peristiwa pembuatan eKTP dan pendaftaran peninjauan kembali merupakan petunjuk atas keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia.
Termasuk salah satunya mengenai surat jalan milik terpidana Djoko Tjandra yang bertolak dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Survei Sebut Banyak yang Setuju Reshuffle: Publik Tidak Puas Kerja Menteri Jokowi Tangani Corona
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV