> >

Tahapan Coklit Pilkada 2020 di 541 Kecamatan Terbentur Jaringan Internet

Pilkada serentak | 14 Juli 2020, 22:22 WIB
Ilustrasi Surat Suara (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPASTV – Tahapan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang masih menyisakan pekerjaan rumah. Salah satunya pemanfaatan teknologi untuk mengecek daftar pemilih secara daring atau online.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 541 kecamatan di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih terkendala jaringan internet.

Penelusuran ini didapat dari pengawasan Bawaslu terhadap Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU.

Baca Juga: 4.272 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Jember Jalani Rapid Test

Gerakan Klik Serentak merupakan program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, pada 15 Juli – 13 Agustus 2020.

Program Coklit Gerakan Klik Serentak ini untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Pada hari tersebut, pemilih mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menilai masih ada kendala dalam pemanfaatan teknologi di daerah untuk mengecek daftar pemilih secara daring.

Baca Juga: Jaringan Internet Jadi Kendala Pilkada Serentak Maluku

Menurutnya Program Coklit Gerakan Klik Serentak perlu diimbangi dengan dukungan jaringan internet di daerah-daerah.

"Dari 3.935 kecamatan di 284 kabupaten/kota, 541 kecamatan atau 14 persen di antaranya terkendala jaringan,"  ujar Afifuddin saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Selasa (14/7/2020).

Adapun 541 kecamatan yang terkendala jaringan internet kebanyakan berada di Indonesia timur. Seperti kecamatan di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), Kabupaten Katingan (Kalimantan Tengah), Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Merauke (Papua).

Kemudian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat), Kabupaten Bulukumba (Sulawesi Selatan); Kabupaten Kaimana (Papua Barat), dan Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara).

Baca Juga: Ada Kemungkinan Pilkada 2020 Diundur Lagi, Ini Alasannya

Afifuddin menambahkan Bawaslu akan melakukan pengawasan Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU pada hari pertama tahapan coklit pada daerah terkendala jaringan internet tersebut.

“Pengawasan ini untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan internet di tiap-tiap daerah pemilihan,” ujarnya.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU