Ada Kemungkinan Pilkada 2020 Diundur Lagi, Ini Alasannya
Pilkada serentak | 14 Juli 2020, 20:53 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung 9 Desember 2020 bisa kembali ditunda.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan utama pendundaan Pilkada 2020 yang sudah ditetapkan yakni jika kondisi darurat bencana Covid-19 belum berakhir saat pelaksanaan.
Nantinya, sambung Tito, DPR, Pemerintah dan KPU akan kembali duduk bersama untuk membahas penundaan Pilkada 2020 tersebut.
Baca Juga: KPK Mencium Kepala Daerah Gunakan Covid Pencitraan Pilkada
"Apabila pada saat pemilihan kondisi kedauratan bencana wabah Covid-19 masih belum selesai atau meningkat, Pilkada dapat dijadwalkan kembali atas persetujuan pemerintah, KPU dan DPR,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2020).
Meski faktor kemungkinan diundurnya Pilkada 2020 bisa terjadi, namun pemerintah dan penyelenggara Pemilu sudah mempersiapkan agar Pilkada 2020 dapat berjalan mulus pada 9 Desember nanti. Seperti penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat bagi masyarakat.
Tito berharap, Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tersebut menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik di daerah masing-masing.
"Pilkada Serentak 9 Desember 2020 menjadi peluang bagi masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik yang unggul, inovatif, amanah, dan efektif untuk menghadapi krisis pandemi Covid-19," ujar Tito.
Baca Juga: Rapid Test Massal Penyelenggara Pilkada
Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU sepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV