Sudah Disetujui Jokowi, Peserta Kartu Prakerja Bisa Dituntut Hukum, Ini Mekanismenya
Hukum | 14 Juli 2020, 18:02 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi merevisi peraturan program Kartu Prakerja dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, maka Jokowi setuju untuk mengubah peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Pada peraturan baru atau Perpres Nomor 76 Tahun 20020, disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi.
Baca Juga: Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya
Tapi dengan catatan, bila penerima Kartu Prakerja tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai peserta atau sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan mekanisme pelaksanaan aturan tuntutan tersebut.
Dia menyebut, nantinya tuntutan ganti rugi ini bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana dengan melakukan pemberitahuan bahwa peserta sudah melakukan penyalahgunaan data informasi.
Tuntutan tersebut bisa dilakukan melalui jaksa selaku pengacara negara kepada orang yang memanipulasi datanya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Berubah Menjadi Bantuan Sosial, Seberapa Efektif?
"Jadi, manajemen pelaksana bisa minta bantuan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan tuntutan ganti rugi. Ini mekanisme yang umum dilakukan di pemerintahan," kata Elen dalam keterangannya pada Senin (13/7).
Elen menambahkan, aturan peserta Kartu Prakerja yang bisa digugat ganti rugi tertera dalam Pasal 31C dan 31D.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV