> >

Sengketa Warisan Sinar Mas: Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya Tuntut Separuh Harta

Hukum | 14 Juli 2020, 12:51 WIB
Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. (Sumber: Lukas Ferdinand/KONTAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warisan Sinar Mas Group menuai sengketa. Freddy Widjaya, anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada kakak-kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Freddy Widjaya menuntut hak pembagian separuh warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Gugatan Freddy terdaftar pada 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Dia menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kisah Warisan Pengusaha Kopi di Megelang

Hal ini terungkap berdasarkan laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (14/7/2020).

Freddy menggugat hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Adapun warisan yang dipersoalkan sesuai dengan petitum, yakni:

  1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
  2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,64 triliun.
  3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada 2019 senilai 7,75 miliar dollar AS, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, maka setara Rp 116,36 triliun.
  4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.
  5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai aset 2018 sebesar 8,7 miliar dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 131,26 triliun.
  6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset 2,96 miliar dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS sehingga setara Rp 44,47 triliun.
  7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada 2018 sebesar 1,99 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 29,96 triliun.
  8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,2 triliun.
  9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun.
  10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2,79 juta dollar Hong Kong, dengan kurs Rp 19.000 maka nilainya setara Rp 5,31 triliun.
  11. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 780,6 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 11,70 triliun.
  12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Tak akan Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh, Nadiem: Tatap Muka yang Terbaik

Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut.

PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU