Karena Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pengedar Narkoba Palugada
Kriminal | 13 Juli 2020, 23:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pengedar narkoba yang dijuluki palugada (apa lu mau gua ada), Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Pengedar Narkoba Bersenjata Api Dibekuk Petugas
Dalam penangkapan itu, pengedar narkoba sempat melawan petugas kepolisian dari Polres Jakarta Barat.
Karena melawan saat hendak ditangkap, polisi lantas menembaknya hingga tersangka itu tewas.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, tersangka yang ditembak itu berinisial RS (26).
“Tindakan tegas dan terukur (penembakan) dilakukan petugas karena memang pada saat dilakukan penangkapan sempat terjadi perlawanan,” kata Ronaldo dalam tayangan langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Senin (13/7/2020).
Ronaldo mengatakan, saat ditangkap RS tiba-tiba menyerang petugas agar bisa melarikan diri.
Tindakan yang dilakukan RS bahkan disebut Ronaldo hampir membahayakan jiwa polisi di lapangan, Adapun RS merupakan salah satu dari total lima pengedar palugada yang ditangkap polisi.
Tersangka lainnya berinisial RK (25), MA (24), FB (28), FS (27).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menyatakan bahwa kelima tersangka itu mengedarkan berbagai jenis narkoba.
Baca Juga: Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba di Malang
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 18.1 kg sabu-sabu, 1 kilogram ganja kering dan 1.219 butir ekstasi dan 29 pil happy five.
Kelima tersangka tersebut ditangkap pada tanggal 6 Juli-10 Juli 2020.
Penangkapan pertama berawal dari tersangka RS yang ditangkap membawa ekstasi dan pil happy five.
Kemudian polisi mengejar lokasi lain tempat para tersangka tersebut menyimpan shabu yakni di Ciputat, Tangerang Selatan.
Audie menyampaikan para tersangka ini memanfaatkan kondisi di mana kebanyakan aparat fokus mengawasi jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV