> >

Gubernur Anies Sebut Lurah Grogol Selatan Asep Subahan Langgar Prosedur Penerbitan KTP Elektronik

Hukum | 12 Juli 2020, 12:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Sumber: Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bahwa tindakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dalam penerbitan KTP elektronik (E-KTP) Djoko Tjandra telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik. 

Baca Juga: Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Gubernur Anies: Ini Fatal, Tidak Seharusnya Terjadi

Menurut Anies, penonaktifan Lurah Grogol Selatan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku, khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan. 

"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan, ujar Anies, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) itulah Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal itu dilakukan Anies setelah menerima laporan otentik dari hasil investigasi.

Anies menerangkan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra. 

Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU