> >

Soal Denny Siregar Hina Santri, Kuasa Hukum: Pelapor Kurang Bukti!

Berita kompas tv | 11 Juli 2020, 18:07 WIB

KOMPAS.TV - Pegiat media sosial, Denny Siregar melaporkan dugaan kebocoran data pribadi miliknya di Telkomsel ke Polda Metro Jaya.

Namun Denny Siregar juga dilaporkan ke polisi, setelah pernyataannya dianggap menghina para santri di Tasikmalaya.

Pegiat media sosial, Denny Siregar, didampingi pengacaranya, Muannas Alaidid mendatangi kepolisian daerah Metro Jaya, untuk melaporkan dugaan pencurian data pribadi.

Sebelumnya melalui akun twitternya Denny mengungkapkan bahwa data probadinya telat dibeberkan oleh akun twitter @opposite6891.

Denny memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk meminta penjelasan kepada salah satu akun yang menyediakan data probadinya dan dicurigai melibatkan pihak ketiga.

Salah satunya pihak operator Telkomsel.

Sementara Denny Siregar juga tersandung kasus hukum, setelah dirinya dilaporkan karena salah satu postingannya di media sosial diduga telah menghina kelompok santri di Kota Tasimalaya.

Forum Mujahid Tasikmalaya pun mendesak agar polisi cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana penghinaan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar.

Kasus Denny Siregar saat ini masih ditangani Polresta Tasikmalaya.

Tiga orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Menurut Nanang Nurjamil, sebagai saksi pelapor, pihaknya tidak terima apabila foto anak santri dikorelasikan dengan caption yang dinyatakan Denny Siregar.

Sedangkan pihak Kuasa Hukum Denny Siregar, mengatakan bahwa yang pelapor tidak punya bukti kuat, karena masih tidak diketahui mana yang dituntut, baik foto atau tulisan.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU