Fakta Baru Maria Pauline Lumowa: Resmi Ditahan, Surati Kedubes Belanda, hingga Aset Disita
Hukum | 11 Juli 2020, 05:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri resmi menahan Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus dugaan pembobolan Bank BNI yang buron selama 17 tahun.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah memberi tahu kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda terkait dengan penahanan warga negaranya itu.
"Kita sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan bahwa ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," ujar Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, yang disiarkan YouTube Tribrata TV, Jumat (10/7/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Maria Pembobol BNI Ditangkap, Kapan Giliran Djoko Tjandra Dijerat?
Pendampingan Hukum
Dalam pengiriman surat tersebut, pihaknya juga meminta agar Kedubes Belanda dapat segera menunjuk penasihat hukum terhadap perempuan yang sejak 1979 tercatat sudah menjadi warga negara Belanda.
Hal itu dilakukan supaya proses hukum terhadap Maria segera memasuki tahap pemeriksaan.
"Kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap Saudari MPL," katanya.
Aset Disita
Selain itu, polisi juga menyita aset milik Maria Pauline Lumowa senilai Rp132 Miliar.
"Hasil penyitaan dan tracing aset baik dalam bentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak, serta uang yang pernah disita dan kemudian dilelang, senilai Rp132 miliar," ungkap Listyo.
Dengan penyitaan aset milik Maria Pauline Lumowa, lanjutnya, penyidik akan mendalami terkait sisa pencairan dana dari pembobolan BNI.
Terancam Pidana Seumur Hidup
Dalam kasus tersebut, polisi telah menyiapkan dua pasal sekaligus untuk menjerat Maria.
"Rencana, kita akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU," terangnya.
Baca Juga: Kabareskrim Minta Kedubes Belanda Beri Pendampingan Hukum Maria Pauline Lumowa
Kasus Maria Pauline Lumowa
Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa dipulangkan ke Indonesia melalui ekstradisi dari Serbia.
Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik (resiprositas) karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Hasilnya, Maria dapat menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis (9/7/2020) pukul 10.40 WIB.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif. Kasusnya terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Baca Juga: Yasonna: Dengan Gembira Kami Resmi Ekstradisi Buronan Maria Pauline Lumowa dari Serbia
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV