> >

WN Prancis Perkosa 305 Anak, KPAI Minta Pemerintah Awasi Hotel Lebih Ketat

Peristiwa | 10 Juli 2020, 15:59 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017) (Sumber: KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus rudapaksa 305 anak oleh warga negara asing asal Prancis di kamar hotel, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin.

KPAI meminta setiap pemerintah daerah memperketat pengawasan tempat penginapan di wilayahnya masing-masing.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, pentingnya peningkatan pengawasan ini dikarenakan kasus rudapaksa oleh WNA dilakukan secara berulang di tempat penginapan.

"Kami berharap pemerintah daerah juga penting meningkatkan kontrol pengawasan, agar hotel dan penginapan agar digunakan fungsinya dengan baik dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk dijadikan tempat tindakan pelecehan seksual terhadap anak," kata Susanto dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV, Jumat (10/7/2020).

Karena menurut Susanto, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, perlindungan anak menjadi kewenangan wajib pemerintah daerah.

Peningkatan pengawasan juga perlu dilakukan orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya dengan orang yang tidak dikenal. Susanto meminta keterlibatan keluarga, tetangga, lingkungan sekitar, agar anak-anak terjaga dan terlindungi.

"Ini juga harus jadi pemantik bagi orang tua dan masyarakat agar semakin hati-hati meningkatkan perhatian kepada anak-anak kita," ujar Susanto.

Terkait pengungkapan kasus ini, Susanto mengapresiasi kepolisian. Kasus yang dilakukan oleh warga negara asing, menurut Susanto, merupakan kejadian serius dan tidak bisa ditoleransi.

"Pemberatan hukuman terhadap pelaku tentu harus dilakukan," tegasnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU