> >

Maria Pauline Lumowa Ngaku Bukan Pelaku Utama Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun: Saya Punya Buktinya

Hukum | 9 Juli 2020, 16:37 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

KOMPAS TV - Tersangka kasus pembobolan BNI yang menelan kerugian hingga Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, mengaku bukanlah sebagai pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Menurut dia, kasus pembobolan bank pelat merah itu seakan-akan menjadi gelap gulita karena dirinya dituduh sebagai pelaku utama pembobolan tersebut. 

Atas tuduhan itu, Maria dengan tegas menyangkalnya. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Maria Pauline Lumowa yang terekam dalam sebuah video berdurasi lebih dari semenit yang diunggah di Youtube oleh akun bernama Eyangsapujagat pada (18/9/2008).

Baca Juga: 2 Jenderal Purnawirawan Polri di Pusaran Kasus Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu

Karena itu, Maria Pauline Lumowa meminta kepada pihak berwenang termasuk presiden dan DPR untuk mengkaji ulang kasus yang menjeratnya itu. Maria juga meminta agar kasus ini diungkap seluas-luasnya.

“Bahwa saya (dituduh) pelaku utama, jelas saya sangkal. Saya sudah punya buktinya,” kata Maria dalam sebuah tayangan di Youtube yang diakses pada Kamis (9/7/2020).

Menurut Maria, bukti tersebut adalah sebuah perjanjian. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut oleh maria terkait perjanjian yang dimaksud. 

Selain itu, dirinya selaku pimpinan di sebuah perusahaan bernama Gramarindo Group dengan BNI memiliki hubungan sebagai personal guarantee. 

“Jadi, kalau dalam personal guaranted saya pun sudah siap untuk menyiapkan aset mengembalikan aset. Sampai sejauh mana saya ingin mempunyai satu hubungan baik dengan BNI,” kata Maria.

Baca Juga: Yasonna Laoly Pastikan Kejar Aset Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Hingga Luar Negeri

Lebih lanjut, Maria mengaku dirinya merupakan nasabah BNI yang baik. Dia menuturkan, hal itu terlihat dari upayanya yang berusaha membayar rutin tunggakan yang dipinjamnya agar tak jatuh tempo. 

“Saya tidak pernah jatuh tempo selama ini. Akan menjadi satu beban yang harus dibayar, yaa harus kita bayar kembali secara tepat waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumowa setelah melarikan diri atau buron selama 17 tahun lamanya.

Maria diketahui merupakan tersangka pembobolan BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Dia ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia pada 16 Juli 2019.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU